Sekretariat JETP akan melakukan meta-monitoring terhadap aliran pembiayaan namun transaksinya akan diatur oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, ketentuan pendanaan proyek JETP bergantung pada masing-masing pemberi pinjaman/pemodal. Setiap pemberi pinjaman/pemodal diharapkan melakukan uji tuntas mandiri untuk menentukan kelayakan finansial proyek dan mengungkapkan kemajuan pencapaian tertentu dalam proses pembiayaan kepada Sekretariat JETP.
Penjelasan lebih lanjut mengenai meta-monitoring dan tata kelola JETP dapat ditemukan di Bab 9 CIPP.