Bagaimana model ini mengatur dispatch dan batasan operasional pada pembangkit listrik tenaga batu bara, khususnya terkait dengan kewajiban kontrak pengambilan dan faktor kapasitas minimum nasional?
Model JETP tidak menerapkan batasan minimum dispatch dari PLTU batubara untuk merefleksikan kewajiban offtake dalam kontrak.
Meskipun demikian, hasil model telah dibandingkan dengan panduan teknis yang dimiliki oleh PLN dan Kementerian ESDM dimana capacity factor dari PLTU batubara adalah 65% pada tahun 2024, 63% pada tahun 2030 dan 50% setelah tahun 2040. Pada skenario baseline, capacity factor PLTU batubara adalah sebesar 80%
Penjelasan detail mengenai dispatch PLTU batubara dapat ditemukan di sub bab 5.2.1.2 dokumen CIPP