Sekretariat JETP akan menjalankan fungsi meta-monitoring, yaitu menghimpun informasi dan data terkait dari implementasi proyek JETP dari penyelenggara proyek (pemerintah, BUMN dan swasta) maupun dari pihak pemberi pendanaan dan pembiayaan.

Meta-monitoring ini akan menggunakan platform digital (website) yang melaksanakan fungsi penghimpunan informasi serta menampilkan laporan implementasi yang dapat diakses oleh publik sebagai bagian dari upaya penegakkan transparansi dan akuntabilitas JETP. Tujuan meta-monitoring adalah untuk tracking kemajuan implementasi JETP.

Selanjutnya, penjelasan lebih lengkap mengenai meta-monitoring dapat ditemukan di Bab 9 dokumen CIPP.