Keuangan PLN: Secara hukum, PLN diperbolehkan untuk menerima 7% marjin keuntungan untuk operasional, namun hal ini tidak berlaku untuk pengembalian investasi. Rekomendasi kebijakan di dalam CIPP memperkenalkan suatu struktur model pendapatan baru bagi PLN untuk dapat memperoleh sebagian dari investasi yang sudah dilakukan. Bagaimana cara kerja struktur model pendapatan baru ini?
Saat ini, model pendapatan PLN yang berbasiskan biaya+marjin diperoleh dari UU BUMN No.19 tahun 2003, yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan komensasi atas biaya ditambah dengan marjin apabila melaksanakan penugasan oleh pemerintah yang tidak menguntungkan secara finansial. Pendekatan ini bersifat "backward-looking" dan tidak memberikan insentif bagi PLN untuk melakukan investasi melebihi Business As Usual (BAU) mereka. Mengingat bahwa target transisi energi cukup ambisius, Sekretariat JETP mengusulkan suatu struktur model pendapatan baru bagi PLN yang memungkinkan suatu pendekatan forward-looking yang dapat menentukan pendapatan yang dapat diraih oleh PLN dengan melakukan investasi baru untuk energi terbarukan.
Pendekatan baru ini disebut PLNN Annual Revenue Requirements (ARR) yang memungkinkan PLN untuk mengkaitkan cost recovery ke capital expenditure ketimbang hanya kepada biaya operasi (operating costs). Pendekatan ARR merupakan metode hybrid yang dapat memungkinkan cost recovery secara utuh bagi pengeluaran modal (khususnya untuk proyek energi terbarukan. Pendekatan ini mencerminkan kebutuhan pengembalian tahunan untuk tiap investasi baru dan harus ditinjau ulang setiap 5 tahun sebagai mekanisme pengendalian. Dengan ini, PLN dapat mengembalikan pengeluaran operasional dan juga dapat menerima pengembalian ekuitas yang mendekati tingkat yang wajar bagi BUMN.
Pendekatan hybrid ini syogyanya dapat didiskusikan dan dipelajari dengan lebih detail oleh Sekretariat JETP, Kementerian Keuangan dan PLN sebagai beneficiary.