Kebijakan terkait mekanisme guarantee yang saat ini berlaku dalam mengatur proyek infrastruktur menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KBPU). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010, pemerintah Indonesia dapat menyediakan dukungan fiskal dan non-fiskal serta mekanisme guarantee melalu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Infrastructure Guarantee Fund).

Dokumen CIPP merekomendasi dukungan kebijakan tambahan bagi: (i) ekspansi skema penjaminan (guarantee) untuk proyek infrastruktur termasuk energi terbarukan (IFA 3 dan IFA 4) untuk memfasilitasi pemensiunan dini PLTU batu bara serta managed phase out (IFA 2), (ii) ekspansi peran PT PII dalam menyediakan mekanisme penjaminan kredit (credit guarantee) di luar proyek KPBU, dan (iii) eksplorasi sumber-sumber lain bagi penyedia jaminan.