Di bawah ini adalah daftar rekomendasi reformasi kebijakan yang telah di identifikasi dalam dokumen CIPP untuk mendukung pemensiunan dini dan managed phase-out untuk PLTU batu bara:

- Peraturan pelaksanaan bagi pemensiunan dini PLTU batubara: Peta Jalan Pemensiunan Dini PLTU Batu Bara yang merupakan diinstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 yang akan menyentuh berbagai tantangan dalam pemensiunan dini dan pengoperasian PLTU Batu Bara secara fleksibel antara lain kekhawatiran mengenai kerugian negara terkait dengan penutupan atau pelepasan suatu aset. Suatu peraturan terpisah seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian BUMN untuk menyatakan bahwa pemensiunan dini PLTU Batu Bara dilakukan demi kepentingan publik serta menyediakan prosedur untuk melakukan demikian;

- Implementasi Aturan Sistem Jaringan Tenaga Listrik (grid code) dalam pengoperasian fleksibel untuk PLTU batu bara; Mulai menggunakan PLTU milik PLN secara lebih fleksibel setelah dilakukan peningkatan teknis yang memadai serta perumusan skema kompensasi untuk penyediaan jasa di luar tenaga listrik, contohnya jasa pendukung sistem (ancillary services) untuk mendorong perubahan peran PLTU batu bara dari pembangkit utama menjadi pembangkit pendukung, termasuk bagi pengembang swasta;

Penjelasan lebih komprehensive mengenai rekomendasi kebijakan untuk mendukung pemensiunan dini dan managed phase-out dapat ditemukan di Bab 8, khususnya di bawah sub bab 8.5 mengenai Pemensiunan Dini dan Managed Phase-Out.