Dokumen CIPP telah merekomendasi target-target penambahan kapasitas energi terbarukan di Indonesia yang cukup ambisius. Untuk dapat mencapai target-target tersebut, PLN harus melakukan pengadaan energi terbarukan jauh lebih sering dan lebih besar dibandingkan dengan apa yang pernah dilakukan di masa lampau, dan melakukannya lebih cepat guna memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dapat beroperasi di tahun 2030.


Dokumen CIPP telah mengidentifikasi berbagai tantangan penting yang selama ini memperlambat proses pengadaan, termasuk:

- Kurang persiapan proyek - Beberapa pengadaan energi terbarukan belakangan ini tertunda akibat kurang persiapan dan dokumentasi proses tender.

- Akuisisi lahan - Pengadaan Lahan dan perizinan menjadi salah satu dari hambatan utama untuk ekspansi proyek-proyek energi terbarukan di Indonesia karena umumnya pengembang diharapkan untuk melakukan pengadaan lahan yang dibutuhkan untuk pembangkit dan untuk transmisi yang menghubungkan pembangkit ke gardu induk terdekat.

- Memandatkan anak perusahaan PLN dalam kepemilikan proyek-proyek energi terbarukan - PLN umumnya meminta pemenang lelang untuk bergabung dengan anak perusahaan PLN dalam pelaksanaan proyek, apakah melalui skema kepemilikan minoritas maupun mayoritas.

Tantangan di atas dan lainnya dijabarkan dengan lebih detail dalam dokumen CIPP khusus Sub Bab 8.3.2.1 sampai dengan 8.3.2.3