Mengingat upaya KESDM untuk mengembangkan peraturan pelaksanaan Perpres No 112/2022, termasuk regulasi terkait dengan pokok-pokok utama yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Listrik, maka CIPP mengusulkan sebagai berikut:

Pertama, merumuskan peraturan pelaksanaan Perpres 112/2022 terkait dengan penyusunan template PJBL untuk memastikan bahwa pokok-pokok perjanjian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Perpres.

Kedua, untuk menyusun template PJBL yang dapat diterima oleh publik untuk mengurangi biaya transaksi secara signifikan. Lebih penting lagi, templat PJBL tersebut perlu menyeimbangkan alokasi risiko antara pihak penanda tangan PJBL tersebut.

Ketiga, melakukan konsultasi dengan BPK dan OJK perlu dilakukan untuk menyelaraskan alokasi risiko dan peninjau perlakuan aset dan pengembalian pengembang swasta agar tercermin dalam template PJBL.

Penjelasan akan hal ini dan isu terkait dapat ditemukan dalam dokumen CIPP khususnya dalam Sub Bab 8.4.3 dokumen CIPP.