Insentif rantai pasok: Mengapa CIPP merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mempertahankan Domestic Market Obligation (DMO) tetapi merekomendasikan penghapusan Domestic Price Obligation (DPO)?
Untuk memastikan keterjangkauan dan ketahanan energi khususnya ketenagalistrikan, pemerintah Indonesia telah mengimplementasi dua regulasi: (i) Domestic Market Obligation (DMO), yakni suatu kebijakan yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara bagi sektor pembangkit; dan (ii) Domestic Price Obligation (DPO), yakni kebijakan yang berupaya untuk mengendalikan harga batu bara bagi pengguna dalam negeri khususnya sektor pembangkit dalam negeri.
Saat ini kebijakan DMO memandatkan bahwa 25% dari produksi batu bara dalam negeri harus dijual kepada pengguna dalam negeri, dimana harga batu bara untuk pemanfaatan dalam negeri ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di harga 70 dolar AS per ton. Kebijakan DMO ini diperlukan untuk memudahkan pengadaan dan memastikan pasokan batu bara yang pasti dan stabil bagi kebutuhan dalam negeri, sedangkan DPO mendistorsi harga pasar dan menciptakan harga rendah yang artifisial bagi sektor pembangkit dalam masa-masa harga pasar batu bara yang tinggi. Dokumen CIPP mengusulkan penghapusan kebijakan DPO (harga) agar proses bisnis dalam sektor pembangkit dapat mencerminkan harga batu bara yang sesungguhnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai DMO dan DPO dapat ditemukan di Sub Bab 8.2.