Saat ini, investasi untuk kapasitas manufaktur serta kualitas produksi energi terbarukan domestik bersifat terbatas dan hal ini berujung pada suatu kondisi biaya tinggi. Kondisi ini tercipta akibat tidak terwujudnya economies of scale dan keterbatasan kapasitas manufaktur yang dapat mendukung program pengadaan energi terbarukan skala besar.



Kondisi biaya tinggi ini menjadi semakin teramplifikasi dengan adanya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Peraturan TKDN saat ini membatasi kemampuan pengembang untuk mendatangkan pasokan dari luar Indonesia dimana biaya komponen teknologi energi terbarukan seperti Solar PV, angin dan batere telah turun secara signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini.

Keadaan ini menjadi tantangan dalam implementasi JETP, khususnya dalam jangka pendek, dimana kapasitas industri energi terbarukan lokal tidak dapat memenuhi permintaan yang meningkat akibat implementasi proyek prioritas JETP. Namun dalam jangka panjang tantangan ini akan dapat dilampaui karena akan banyak fasilitas manufaktur yang mulai beroperasi dan meningkatkan kapasitas manufaktur. Maka dari itu dibutuhkan suatu solusi kebijakan yang dapat mengatasi tantangan jangka pendek ini guna mendukung pengadaan energi terbarukan jangka pendek dan di saat bersamaan dapat mempertahankan tujuan kebijakan TKDN yakni membangun industri energi terbarukan dalam negeri.

Selanjutnya, penjelasan lebih lengkap mengenai implikasi kebijakan TKDN pada pengadaan energi terbarukan dapat ditemukan di Bab 8, khususnya di sub bab 8.1 di bawah pembahasan Kebijakan TKDN.