Dokumen CIPP telah merumuskan serangkaian rekomendasi kebijakan yang ditujukan untuk mendukung tujuan Indonesia dalam membangun industri manufaktur energi terbarukan yang memiliki daya saing. Hal ini meliputi:

 

- Menyusun Strategi Pengembangan Industri Energi Terbarukan yang diadopsi di dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) sebagai keragka untuk pengembangan industri energi terbarukan yang berkualitas di Indonesia guna mendukung agenda transisi energi;

- Menetapkan program prioritas untuk menciptakan pasar dengan kapasitas signifikan berdasarkan Fokus Area Investasi (Investment Focus Area - IFA) dalam JETP, termasuk transmisi dan energi terbarukan;

- Meninjau kembali formulasi persentase minimum untuk tingkat kandungan dalam negeri dan penyesuaian berkala dengan melakukan tinjauan atas indikator-indikator yang sudah disepakati--termasuk potensi pasar serta kapasitas rantai pasok dalam negeri saat ini.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rekomendasi kebijakan untuk TKDN dapat ditemukan di Bab 8, khususnya dalam sub bab 8.1 mengenai Kebijakan TKDN.